Minggu, 08 Desember 2013

Seberapa Ukuran Anak Yang Wajib Di Nafkahi

Tema hari ini (Hasiah Al-Bajuri, 13.30-16.00)

Seberapa ukuran anak yang wajib di nafkahi orang tua??

"Annal walida alqodiro 'alal kasbi allaiqi bihi latajibu nafaqotuhu bal yukallifulkasbi, WAYUSTASNA malau kana mustaghilan bi'ilmin syar'iyyin wayurja minhu annajabatu" Al-bajuri Juz II

Keterangan : Batasan anak wajib di nafkahi orang tua atau wali yaitu ketika dia sudah MAMPU BEKERJA (bukan tidak punya pekerjaan tapi seandainya dia kerja dia mampu), tidak wajib menafkahinya. bahkan dia dituntut untuk bekerja. kecuali (.............................)

‪#‎Hikmah‬ : Tidak sepantasnya kita menyakiti, menyinggung bahkan durhaka pada kedua orang tua kita atau pun wali yang membiayai kita. karena KARENA BELAS KASIHAN MEREKA LAH sampai saat ini kita masih di kasihani. Wahai pelajar

Oleh : Irul Sinambela

Tidak ada komentar:

Posting Komentar